Berita KonstruksiBerita Terbaru

Kebijakan Jalan Tol Perlu Bertumpu pada Data dan Kajian Dampak

KONSTRUKSINEWS.ID — Pengembangan infrastruktur jalan tol di Indonesia menghadapi tantangan besar seiring kebutuhan investasi dan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan. Pemerintah diperkirakan membutuhkan investasi sekitar Rp725 triliun untuk pembangunan 2.461 kilometer jalan tol baru hingga 2029.

Pada saat yang sama, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah kebijakan baru yang berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP), pemanfaatan Ruang Milik Jalan Tol (Rumija), integrasi pengusahaan jalan tol, hingga penerapan sistem pembayaran tanpa berhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF).

Berbagai kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan mutu layanan kepada pengguna jalan. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan dampak terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), hingga masyarakat sebagai pengguna.

Dalam telaahnya, Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Prof. Dr. Trubus Rahardiansah menilai penyusunan kebijakan jalan tol perlu dilakukan melalui proses yang berbasis data, analisis, partisipasi publik, serta evaluasi secara berkala.

Menurut dia, terdapat tiga kepentingan yang perlu dijaga keseimbangannya. Masyarakat membutuhkan jalan tol yang aman, nyaman, dan terjangkau. Di sisi lain, BUJT memerlukan kepastian investasi karena pembangunan dan pengelolaan jalan tol membutuhkan modal besar dengan periode pengembalian yang panjang.

Sementara pemerintah berkepentingan memperluas jaringan jalan tol yang terintegrasi dan berkualitas tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap anggaran negara.

Karena itu, kebijakan yang diterapkan perlu disusun berdasarkan bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Data mengenai biaya penerapan standar pelayanan, pengaruhnya terhadap operasional BUJT, serta kemungkinan dampaknya terhadap tarif menjadi bagian penting sebelum sebuah regulasi diberlakukan.

Selain ketersediaan data, kajian dampak regulasi juga dinilai perlu diperkuat. Setiap kebijakan baru seharusnya memperhitungkan manfaat dan biaya yang muncul, termasuk pihak yang akan menanggung konsekuensi dari penerapannya.

Proses konsultasi publik juga menjadi unsur penting. Pelibatan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat idealnya dilakukan sejak tahap awal penyusunan kebijakan sehingga masukan yang diberikan dapat menjadi bagian dari proses perumusan, bukan sekadar formalitas.

Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah perubahan pengaturan SPM jalan tol. BPJT Kementerian Pekerjaan Umum pada September 2026 menyatakan tengah menyusun rancangan peraturan menteri terkait SPM sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024.

Penguatan SPM tersebut juga perlu diikuti dengan sistem pengawasan dan evaluasi yang jelas. BPJT sebelumnya menyampaikan bahwa peningkatan kualitas layanan jalan tol dilakukan melalui penguatan regulasi, pengawasan, evaluasi, serta digitalisasi informasi.

Aspek keselamatan juga menjadi perhatian dalam pembahasan standar pelayanan. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), misalnya, telah memberikan sejumlah rekomendasi teknis terkait keselamatan jalan tol dalam pembahasan bersama Komisi V DPR RI.

Selain SPM, persoalan daya dukung jalan dan kendaraan dengan dimensi serta muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) juga membutuhkan penanganan secara terintegrasi. Penegakan terhadap pelanggaran tersebut perlu melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan sehingga beban penanganannya tidak hanya berada pada pengelola jalan tol.

Dalam konteks investasi, kepastian terhadap mekanisme penyesuaian tarif juga menjadi bagian penting. Kebijakan yang menambah beban operasional BUJT perlu disertai perhitungan mengenai alokasi risiko dan mekanisme kompensasi yang transparan.

Untuk memperkuat tata kelola, kajian dampak regulasi atau regulatory impact assessment dapat dijadikan instrumen dalam setiap penyusunan aturan baru. Kajian tersebut idealnya mencakup analisis biaya dan manfaat, distribusi risiko, serta konsekuensi kebijakan bagi pemerintah, BUJT, dan pengguna jalan.

Konsultasi publik juga perlu didukung dokumen teknis yang lengkap. Dengan begitu, pemangku kepentingan dapat memberikan masukan berdasarkan informasi yang sama dan proses penyusunan regulasi berlangsung secara lebih terbuka.

Penguatan kelembagaan menjadi langkah berikutnya. Pemerintah dapat mengoptimalkan lembaga yang menangani pengembangan jalan tol untuk mendukung mekanisme pengelolaan risiko dan pembiayaan yang muncul akibat perubahan kebijakan.

Prinsip pembagian risiko juga perlu diterapkan secara proporsional. Risiko yang berada dalam kendali pemerintah, seperti perubahan regulasi dan kebijakan, semestinya dibedakan dengan risiko yang secara langsung berada dalam lingkup pengelolaan BUJT, seperti operasional dan konstruksi.

Pada akhirnya, kebijakan jalan tol tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut keberlanjutan investasi dan kualitas pelayanan publik. Karena itu, penyusunannya membutuhkan koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.

Kebijakan yang didukung data, kajian dampak yang memadai, konsultasi publik, serta evaluasi berkala dapat menjadi dasar untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pelayanan masyarakat dan keberlanjutan pengusahaan jalan tol.

Dengan pendekatan tersebut, pengembangan jaringan jalan tol diharapkan tidak hanya memperluas konektivitas, tetapi juga menghasilkan layanan transportasi yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button