Berita KonstruksiBerita Terbaru

Rencana Kawasan Industri Intiland Seluas 554 Hektare di Jombang Disorot, DPRD Dalami Perlindungan Lahan Pertanian

KONSTRUKSINEWS.ID – Rencana pengembangan Jombang Industrial Park milik PT Intiland di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi perhatian DPRD setempat. Selain kesiapan infrastruktur, dewan menyoroti kepastian tata ruang dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Komisi C DPRD Jombang sebelumnya melakukan inspeksi mendadak ke lokasi persiapan kawasan industri di Desa Katemas, Kecamatan Kudu, pada Senin (2/11/2026). Dalam kunjungan tersebut, dewan meninjau persoalan saluran irigasi yang diduga terdampak kegiatan pengembangan lahan.

Ketua Komisi C DPRD Jombang, M. Zahrul Jihad, menyebut kunjungan itu dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat. Menurut dia, pengembangan kawasan industri perlu disertai koordinasi teknis yang memadai, khususnya terkait saluran air yang digunakan warga.

Zahrul mengatakan pihak pengembang telah merespons masukan DPRD dan menyampaikan komitmen untuk memperbaiki saluran. Namun, tindak lanjutnya tetap perlu dipastikan agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat sekitar.

DPRD siapkan pansus tata ruang dan LP2B

Persoalan kawasan industri tersebut juga beririsan dengan rencana DPRD Jombang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan LP2B. Pembentukan pansus ditargetkan berlangsung pada November 2026.

Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang, Kartiono, mengatakan seluruh fraksi telah menyepakati pembentukan pansus melalui rapat Badan Musyawarah. Setiap fraksi diminta mengusulkan nama anggota untuk mengisi keanggotaan pansus.

Kartiono menegaskan pembentukan pansus dimaksudkan untuk membahas arah pembangunan daerah, kepastian pemanfaatan ruang, serta iklim investasi. Ia juga menyoroti proses penetapan LP2B yang menurutnya belum melibatkan DPRD.

Pembahasan melalui pansus diharapkan dapat memperjelas kawasan yang dapat dikembangkan untuk industri sekaligus memastikan lahan pertanian produktif yang harus dilindungi.

Pengembang sebut tahap awal mencakup 200–300 hektare

Project Manager Intiland, Ahmad Andi Yusuf, menyampaikan bahwa pengembangan kawasan telah dirancang dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan masyarakat, termasuk potensi banjir.

Terkait saluran air, Andi mengakui kapasitas saluran alami di sekitar lokasi belum memadai. Ia menyatakan masukan DPRD akan ditindaklanjuti.

Menurut Andi, berdasarkan perizinan yang dimiliki perusahaan, rencana kawasan industri tersebut mencakup 554 hektare di lima desa. Namun, tahap awal pengembangan diperkirakan meliputi area sekitar 200 hingga 300 hektare.

Andi juga menyebut perusahaan telah berkomunikasi dengan pemerintah desa di wilayah terdampak, termasuk Katemas, Banjarsari, dan Gunung Kerek. Ia mengatakan musyawarah desa telah beberapa kali digelar untuk membahas rencana pengembangan kawasan.

Aktivitas galian sebelumnya dipertanyakan warga

Sebelum DPRD melakukan sidak, aktivitas penggalian tanah di Dusun Keden, Desa Katemas, juga sempat dipersoalkan warga. Pada 14 Oktober 2026, alat berat dan sejumlah truk terlihat mengangkut tanah hasil galian untuk material pengurukan jalan.

Warga dan pekerja di lokasi menyebut lahan tersebut milik Intiland. Namun, seorang pekerja yang menjadi penanggung jawab kegiatan mengaku tidak mengetahui secara terperinci dokumen perizinan penggalian.

Rangkaian persoalan itu membuat pengembangan kawasan industri di Jombang tidak hanya berkaitan dengan investasi dan penyediaan infrastruktur, tetapi juga kepastian tata ruang, perlindungan lahan pertanian, serta pengawasan aktivitas di lapangan.

DPRD Jombang melalui pansus yang direncanakan akan mendalami kesesuaian rencana kawasan industri dengan ketentuan tata ruang dan kebijakan LP2B. Kepastian mengenai status lahan dan perizinan tetap perlu diklarifikasi kepada instansi berwenang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button