Koalisi JAGALAH WARGA Buka Posko Pengaduan Transaksi Digital Tanpa Izin
Koalisi menyoroti risiko daur ulang nomor telepon dan meminta penguatan perlindungan nasabah.

Koalisi Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (JAGALAH WARGA) meluncurkan Posko Pengaduan JAGALAH WARGA untuk membantu masyarakat yang menjadi korban transaksi digital tanpa izin. Posko ini ditujukan untuk memperkuat advokasi dan memperjuangkan hak nasabah yang mengalami penipuan maupun pembobolan rekening.
Peluncuran posko dilakukan dalam diskusi bertajuk “Membela Hak Publik: Kerentanan Warga Negara dalam Transaksi Digital” di Jakarta, Sabtu. Koalisi menilai korban kerap harus menanggung beban pembuktian sendiri ketika mengajukan sanggahan kepada bank atau penyedia layanan keuangan.
Dorongan memperkuat pengawasan transaksi
Pengamat kebijakan publik sekaligus perwakilan koalisi, Saidiman Ahmad, mengatakan negara perlu memastikan warga tidak menghadapi persoalan transaksi digital seorang diri. Ia mendorong penggunaan sertifikat elektronik melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang terpercaya untuk menjamin identitas dan keaslian transaksi berisiko.
Menurut Saidiman, kepercayaan publik merupakan fondasi penting bagi ekonomi digital. Karena itu, koalisi mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan dan akuntabilitas lembaga keuangan maupun penyedia layanan telekomunikasi.
Penguatan tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan data dan kelemahan sistem verifikasi transaksi. Koalisi secara khusus menyoroti penggunaan kode one-time password (OTP), terutama ketika nomor telepon seluler yang sudah tidak digunakan nasabah didaur ulang tetapi masih terhubung dengan rekening atau akun kartu kredit.
Koalisi menyebut celah itu dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk melakukan transaksi tanpa persetujuan pemilik rekening atau kartu kredit. Dalam sejumlah kasus, nasabah justru dinilai dibebani tanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Data Global Anti-Scam Alliance (GASA) yang dikutip koalisi menunjukkan sekitar 66 persen orang dewasa di Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital. Total kerugian nasional yang disebutkan dalam diskusi tersebut mencapai Rp9,1 triliun.
Kesaksian korban transaksi tanpa izin
Sejumlah korban turut menyampaikan pengalaman mereka dalam memperoleh penyelesaian dari penyedia layanan keuangan. Salah satunya, JT, mengaku kartu kreditnya dibobol hingga 15 kali pada tengah malam ketika ia sedang tidur.
Menurut pengakuannya, sanggahan kepada bank ditolak karena transaksi menggunakan kode OTP sehingga dianggap sah dilakukan oleh pemilik kartu. JT, yang dalam keterangan lain disebut Jessica, menduga pelaku memanfaatkan nomor telepon lamanya. Nomor tersebut sudah tidak digunakannya sejak 2021 dan telah didaur ulang penyedia layanan telekomunikasi, tetapi masih tercatat pada akun kartu kredit.
Setelah kasus itu ramai dibicarakan di media sosial Threads, pihak bank menawarkan negosiasi pembayaran tagihan dan memberikan keringanan melalui pengurangan sebagian tagihan.
Korban lain berinisial AF mengatakan baru mengetahui saldo rekeningnya habis ketika melakukan pengecekan melalui mesin ATM. Ia mengaku tidak menggunakan layanan perbankan seluler. AF menilai dirinya hanya menerima daftar riwayat transaksi yang dianggap sah oleh bank, tanpa pertanggungjawaban lebih lanjut, sementara pelacakan pelaku diserahkan kepada korban.
Sementara itu, AS mengaku menjadi korban setelah mengakses sebuah tautan. Tautan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk meretas akun dan melakukan transaksi tanpa izin.
Koalisi minta tanggung jawab tidak sepihak
Halili Hasan dari SETARA Institute mengatakan sekitar 16 persen korban penipuan digital, berdasarkan data GASA yang disampaikan dalam diskusi, enggan melapor dan cenderung menyalahkan diri sendiri. Kondisi itu, menurut dia, dapat membuat tanggung jawab penyedia layanan untuk memperbaiki celah keamanan sistem terabaikan.
Koalisi JAGALAH WARGA mendorong perbaikan sistem verifikasi transaksi serta penguatan perlindungan konsumen. Koalisi juga meminta agar penyelesaian sengketa tidak membebankan tanggung jawab secara sepihak kepada nasabah.
Masyarakat yang ingin melaporkan atau berkonsultasi mengenai transaksi tanpa izin dapat menghubungi Posko Pengaduan JAGALAH WARGA melalui nomor 08-1313-7171-45 atau akun Instagram @koalisijagalahwarga.

