Berita KonstruksiBerita Terbaru

Pemkab Sidoarjo Anggarkan Rp450 Miliar untuk Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

KONSTRUKSINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyiapkan anggaran sebesar Rp450 miliar untuk pengadaan lahan proyek pembangunan Flyover Gedangan, Jawa Timur. Pembiayaan tersebut direncanakan berlangsung selama dua tahun anggaran dengan tetap mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan, anggaran pembebasan lahan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni Rp200 miliar pada 2026 dan Rp250 miliar pada 2027.

Menurut Subandi, proses pengadaan tanah perlu dilaksanakan secara cermat untuk meminimalkan risiko hukum sekaligus menjaga akuntabilitas administrasi, pengelolaan aset, dan keuangan daerah.

Pemerintah daerah juga mempertimbangkan masukan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur agar seluruh tahapan pengadaan lahan dijalankan sesuai aturan.

Pembayaran Ganti Rugi Berpotensi Dilakukan pada 2027

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, M. Naim, menyatakan dukungan terhadap langkah Pemkab Sidoarjo dalam menjalankan pengadaan tanah sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Naim menjelaskan, proses pengadaan tanah diperkirakan memerlukan waktu sekitar 200 hari kerja. Dengan durasi tersebut, pembayaran ganti rugi yang sebelumnya direncanakan pada 2026 berpotensi baru dapat direalisasikan pada 2027.

Kondisi itu juga berpotensi menyebabkan anggaran yang belum terserap menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), bergantung pada realisasi belanja dan mekanisme penganggaran yang berlaku.

Untuk memperlancar proses, Kanwil BPN Jawa Timur bersama Pemkab Sidoarjo akan menyelaraskan data lapangan dan mengoptimalkan koordinasi antarinstansi. Langkah tersebut mencakup pemaparan dari instansi yang membutuhkan tanah serta penerbitan surat keputusan penugasan kepada Kantor Pertanahan Sidoarjo.

Subandi menyatakan, pemerintah daerah dapat menerima apabila pembayaran ganti rugi baru terlaksana pada 2027, sepanjang penyesuaian tersebut tidak mengganggu kelanjutan proyek maupun perencanaan anggaran.

Pembangunan Flyover Gedangan merupakan proyek infrastruktur yang telah lama dinantikan masyarakat. Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan pengadaan lahan dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga pelaksanaan proyek dapat berlanjut dengan tata kelola yang baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button