BeritaBerita InfrastrukturBerita Pembangunan NasionalInfo Proyek

Kementerian PU Bentuk Balai Khusus Kelola Dana Pengembangan Jalan Tol

KONSTRUKSINEWS.ID – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol sebagai langkah memperkuat tata kelola penerimaan dan pembiayaan pengembangan jaringan jalan tol di Indonesia.

Balai tersebut berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga. Kehadirannya diharapkan membuat pengelolaan dana yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) semakin terencana, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pembentukan unit baru ini mengacu pada Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi pembentukan unit khusus pengelola dana dengan skema Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri PU Nomor 17 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum, yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026.

Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan, pengelolaan dana jalan tol membutuhkan tata kelola yang semakin kuat mengingat investasi di sektor tersebut bernilai besar dan memiliki masa pengusahaan yang panjang.

Penerimaan yang diperoleh dari sektor jalan tol, menurut pemerintah, perlu dikelola secara terukur sehingga dapat kembali mendukung pengembangan dan penguatan jaringan jalan tol nasional.

Pengelolaan yang lebih sistematis juga diharapkan membantu pemerintah melihat hubungan antara investasi yang telah ditanamkan, penerimaan yang diperoleh, hingga manfaat ekonomi yang dihasilkan dari pembangunan infrastruktur jalan tol.

Kelola Penerimaan hingga Penyaluran Dana

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ni Komang Rasminiati menjelaskan, Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol akan menangani sejumlah fungsi yang berkaitan langsung dengan tata kelola dana pengembangan jalan tol.

Ruang lingkup tugasnya mencakup penyusunan rencana dan program, pengelolaan penerimaan dan penyaluran dana, hingga pengelolaan data serta informasi yang berkaitan dengan dana pengembangan jaringan tol.

Balai tersebut juga akan melakukan analisis terhadap usulan sumber pendapatan, menangani administrasi PNBP, memproses perizinan penggunaan penerimaan, serta memantau kinerja penyaluran dana.

Meski demikian, selama masa transisi, PNBP dari pengusahaan jalan tol maupun penerimaan lain yang diperuntukkan bagi pengembangan jaringan jalan tol masih akan masuk ke kas negara.

Mekanisme tersebut berlangsung hingga Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol secara resmi ditetapkan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan BPJT Tetap Berjalan

Pemerintah menegaskan pembentukan balai baru tidak mengambil alih maupun mengurangi kewenangan BPJT dalam penyelenggaraan jalan tol.

BPJT tetap bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pengusahaan jalan tol, termasuk memberikan rekomendasi penetapan tarif, mengawasi investasi dan pelaksanaan perjanjian pengusahaan jalan tol, serta memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

BPJT juga tetap memiliki peran dalam memberikan rekomendasi terkait pengoperasian jalan tol setelah masa konsesi berakhir.

Sementara itu, Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Dedy Gunawan menilai pembagian tugas tersebut akan membuat pengelolaan dana lebih fokus tanpa mengganggu fungsi regulasi dan pengawasan yang selama ini berjalan.

Dengan tata kelola yang lebih terstruktur, pemerintah dinilai memiliki dasar yang lebih kuat untuk memantau arus investasi, penerimaan yang dihasilkan, penyaluran dana, serta kebutuhan pembangunan jaringan jalan tol pada masa mendatang.

Penguatan tata kelola tersebut juga dikaitkan dengan agenda peningkatan produktivitas investasi infrastruktur. Pemerintah berharap setiap investasi jalan tol dapat semakin terukur, baik dari sisi penerimaan, penggunaan dana pengembangan maupun dampaknya terhadap aktivitas ekonomi.

Pada akhirnya, keberadaan Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol diharapkan membuat pembiayaan pembangunan infrastruktur tol menjadi lebih transparan, produktif, dan berkelanjutan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button