Menagih Keadilan Fiskal di Beranda Migas: SKK Migas Jabanusa Perjuangkan Hak Dana Bagi Hasil Daerah Pesisir

KONSTRUKSINEWS.ID – Gemuruh mesin industri minyak dan gas (migas) lepas pantai kerap kali dipandang sebagai denyut nadi ekonomi nasional. Namun, pertanyaan mendasar acap kali muncul: sejauh mana tetesan kesejahteraan itu membasahi tanah daerah pesisir yang menjadi beranda terdepan operasi tersebut?
Menjawab tantangan tersebut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa) mengambil langkah proaktif. Bersama para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Offshore Jabanusa, sebuah Rapat Kerja Stakeholder Daerah sukses digelar di Kota Batu, Jawa Timur, pada Kamis (18/6/2026).
Mengusung tema besar “Tata Kelola Energi dan Keseimbangan Fiskal Kabupaten/Kota Pesisir”, forum strategis ini bukan sekadar ajang kumpul rutin. Ini adalah sebuah wadah krusial untuk menyelaraskan kebijakan sektor energi dengan arah pembangunan daerah-daerah yang secara langsung merasakan denyut aktivitas hulu migas lepas pantai.
Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran petinggi daerah yang menjadi representasi wilayah terdampak. Tampak hadir Bupati Pamekasan, Wakil Bupati Sumenep, Wakil Bupati Bangkalan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta Kepala Bagian Perekonomian dari Kabupaten Gresik dan Sampang. Tidak ketinggalan, perwakilan berbagai KKKS yang menggarap ladang migas di perairan Jabanusa turut berpartisipasi aktif dalam diskusi.
Harmonisasi Operasi Migas dan Hak Daerah Penyangga Dalam jalannya rapat, sorotan utama tertuju pada urgensi membangun jembatan yang harmonis antara keberlanjutan operasi hulu migas offshore dengan dukungan dari sisi sosial, ekonomi, dan lingkungan pemerintah kabupaten/kota pesisir.
Selama bertahun-tahun, daerah pesisir memikul peran berat sebagai wilayah penyangga. Oleh karena itu, para pemangku kepentingan sepakat bahwa perlu ada penyempurnaan formulasi distribusi manfaat ekonomi. Tujuannya satu: memastikan bahwa kue ekonomi yang dibagikan benar-benar mencerminkan kontribusi serta risiko yang ditanggung oleh daerah penyangga.
Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Anggono Mahendrawan, menyoroti bahwa industri hulu migas tidak pernah lepas dari tanggung jawabnya untuk menyemai manfaat ekonomi yang inklusif bagi masyarakat sekitar.
“Kontribusi sektor hulu migas tidak boleh hanya dimaknai sebatas implementasi Program Pengembangan Masyarakat (PPM) semata. Lebih dari itu, harus ada penciptaan nilai ekonomi riil yang menopang akselerasi pembangunan daerah,” tegas Anggono di hadapan para peserta forum.
Menurutnya, benang merah dari keberhasilan pengelolaan migas yang berkeadilan terletak pada sinergi. “Komunikasi yang konstruktif antara pihak regulator, KKKS, dan pemerintah daerah adalah kunci utama mutlak. Hanya dengan cara itu, manfaat dari kekayaan alam ini bisa dirasakan secara adil, proporsional, serta berkelanjutan lintas generasi,” imbuhnya.
Dua Rekomendasi Emas untuk Pemerintah Pusat Rapat kerja yang dinamis ini tidak sekadar menghasilkan wacana, melainkan melahirkan kesepakatan berupa dua rekomendasi strategis yang siap dikawal dan disorongkan ke meja pemerintah pusat.
Rekomendasi Pertama, dialamatkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Forum mendesak Kemenkeu untuk segera mempercepat kajian mendalam terkait dampak sosial, ekonomi, hingga beban lingkungan yang ditanggung oleh kabupaten/kota pesisir yang lokasinya beririsan langsung dengan koordinat sumur produksi migas di kawasan Jawa Timur.
Hasil kajian ilmiah ini kelak diharapkan mampu menjadi landasan hukum dan rasionalisasi untuk meningkatkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas bagi daerah pesisir. Namun, forum juga memberikan jalan tengah: apabila formulasi aturan DBH Migas saat ini dinilai belum memungkinkan untuk dirombak, pemerintah didesak untuk mengoptimalkan instrumen Transfer ke Daerah (TKD) lainnya. Hal ini bisa direalisasikan melalui suntikan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun skema insentif fiskal lain yang secara spesifik ditujukan guna memacu pembangunan wilayah pesisir.
Rekomendasi Kedua, ditujukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam hal ini Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Forum menuntut adanya penyediaan bank data yang terintegrasi. Data ini tidak boleh hanya sebatas menampilkan deretan angka koordinat sumur atau volume lifting migas, tetapi juga wajib memuat peta komprehensif terkait daerah pesisir yang terdampak operasi secara sosial-ekonomi.
Bagi para investor, ketersediaan data holistik ini akan menjadi kompas dalam manajemen risiko operasi. Sementara bagi pembuat kebijakan, data ini adalah pondasi untuk meracik kebijakan fiskal yang presisi dan tepat sasaran.
Lebih jauh lagi, Kementerian ESDM juga didorong untuk berani menginisiasi penyusunan “indeks eksternalitas negatif”. Indeks ini nantinya akan mengukur seberapa besar dampak ikutan yang harus ditanggung oleh kabupaten/kota di sekitar zona produksi migas, sehingga pembagian DBH Migas ke depannya tidak hanya bicara soal hitungan angka kasar, melainkan berlandaskan asas keadilan yang inklusif.
Melalui gebrakan rekomendasi tersebut, SKK Migas Jabanusa bersama KKKS Offshore menitipkan harapan besar. Mereka optimis, jika sinergi segitiga antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku industri hulu migas terus dirawat, keselarasan tata kelola energi dan kebijakan fiskal bukan lagi sekadar utopia. Pada akhirnya, masyarakat pesisir yang selama ini menjadi garda depan penyangga industri strategis negara, dapat benar-benar merdeka dari ketertinggalan dan menikmati kesejahteraan yang hakiki.



