Punya Tanah Warisan Cuma Bermodal Girik? Jangan Panik, Begini Cara Lengkap Mengurus Sertifikatnya!

KONSTRUKSINEWS.ID – Mendapat warisan berupa aset tanah dari orang tua atau leluhur tentu menjadi berkah tersendiri. Namun, tak jarang kebahagiaan itu berubah menjadi kebingungan saat sang ahli waris menyadari bahwa tanah peninggalan tersebut belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan hanya berstatus “Girik”.
Di banyak daerah di Indonesia, kondisi seperti ini sangat lumrah ditemui. Sebagian masyarakat dahulu masih menganggap Surat Girik (dikenal juga dengan istilah Petuk, Letter C, atau Ketitir) sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Padahal, secara hukum agraria yang berlaku di Indonesia, Girik sejatinya hanyalah surat tanda bukti penguasaan lahan dan pembayaran pajak pada zaman dahulu, bukan bukti kepemilikan hak atas tanah.
Jika dibiarkan berlarut-larut, tanah berstatus girik ini ibarat bom waktu; sangat rentan terhadap sengketa keluarga, penyerobotan lahan oleh pihak tak bertanggung jawab, hingga menjadi sasaran empuk para mafia tanah.
Lantas, bagaimana cara mengubah tanah warisan berstatus girik menjadi SHM agar legalitasnya mutlak dan kuat di mata hukum? Mari kita bedah langkah-langkahnya secara tuntas:
1. Bereskan Syarat Mutlak: Bukti Ahli Waris
Sebelum Anda mengurus urusan administrasi pertanahan, hal paling dasar yang harus dibereskan adalah membuktikan bahwa Anda dan keluarga adalah pewaris sah di mata hukum. Siapkan dokumen berikut:
- Surat Kematian Pewaris: Diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat sebagai bukti resmi bahwa orang tua atau pemilik sebelumnya telah meninggal dunia.
- Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW): Surat ini memuat data siapa saja yang berhak atas peninggalan almarhum. Pembuatannya biasanya disahkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat, atau melalui Notaris. Jika ada lebih dari satu ahli waris, surat ini krusial untuk mencegah saling gugat di kemudian hari.
2. Tahap Pengurusan di Tingkat Kelurahan/Desa
Jika urusan ahli waris sudah clear, bawalah berkas tersebut beserta Surat Girik asli dan identitas diri (KTP & KK) ke Kantor Kelurahan atau Balai Desa tempat tanah tersebut berada. Di tahap ini, Anda wajib mengantongi tiga dokumen sakti dari Lurah/Kades:
- Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT): Menerangkan jejak rekam atau sejarah tanah tersebut secara runut dari awal terbentuknya girik hingga jatuh ke tangan pewaris.
- Surat Keterangan Tidak Sengketa: Pernyataan tertulis yang ditandatangani Lurah serta disaksikan oleh RT/RW setempat, menegaskan bahwa lahan tersebut tidak sedang diperebutkan oleh pihak lain, digugat, atau dijaminkan ke bank.
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik: Surat yang menegaskan bahwa Anda, sebagai ahli waris, benar-benar menguasai dan memelihara lahan tersebut secara fisik di lapangan, bukan sekadar klaim di atas kertas.
3. Eksekusi Krusial di Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Berbekal ‘tiga serangkai’ dokumen dari Kelurahan, Surat Girik asli, bukti lunas PBB terbaru, serta dokumen ahli waris, langkah selanjutnya adalah mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) di wilayah aset Anda berada.
Berikut adalah alur perjalanannya di BPN:
- Pengajuan Permohonan: Datang ke loket pendaftaran dan isi formulir pengajuan pengakuan hak atas tanah (sertifikasi pertama kali).
- Pengukuran Lahan (Survei Fisik): Petugas BPN akan turun ke lokasi untuk mengukur batas-batas presisi lahan. Penting: Anda wajib hadir dan sangat disarankan menghadirkan tetangga yang batas tanahnya menempel dengan tanah Anda untuk menyepakati patok batas bersama, agar tak ada cekcok di kemudian hari. Hasil pengukuran ini akan disahkan menjadi Surat Ukur.
- Sidang Panitia A: Tim khusus yang terdiri dari petugas BPN dan aparatur desa (Panitia A) akan meneliti kesesuaian data yuridis (dokumen) dengan kondisi fisik di lapangan.
- Masa Pengumuman Publik: BPN akan mengumumkan permohonan sertifikat Anda di papan pengumuman Kantor BPN dan Kelurahan selama kurang lebih 60 hari kerja. Tujuannya adalah memberikan ruang apabila ada pihak ketiga yang merasa keberatan atau ingin menyanggah permohonan Anda.
- Penerbitan SK dan Bayar BPHTB: Jika masa 60 hari lewat dan tak ada yang protes, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak. Sebelum SHM dicetak, Anda harus melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah warisan Anda berada di atas ambang batas bebas pajak daerah setempat.
- Penerbitan SHM: Setelah bukti bayar pajak diserahkan, SHM pun resmi diterbitkan atas nama para ahli waris.
Tips Anti-Pusing:
Mengurus sertifikat dari tanah girik memang memakan waktu bisa memakan waktu 3 hingga 6 bulan jika mengurus secara mandiri. Anda dapat menggunakan jasa profesional yang amanah yakni PERIJINAN INDONESIA, dapat dihubungi di laman www.perijinanindonesia.com



