Revitalisasi TK PGRI 06 Bondowoso Disorot, P2SP Diminta Pastikan Kualitas Konstruksi

KONSTRUKSINEWS.ID – Pekerjaan revitalisasi Gedung TK PGRI 06 di Desa Gebang, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian konstruksi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan standar teknis. Proyek yang didanai APBN 2026 dengan nilai sekitar Rp695,48 juta itu dikerjakan oleh Panitia Satuan Pendidikan Sekolah (P2SP).
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Merah Putih, Ahroji, meminta pelaksanaan proyek tersebut diperiksa secara menyeluruh. Ia menilai mutu bangunan perlu menjadi perhatian karena nantinya digunakan oleh guru dan anak-anak usia dini.
Dugaan Ketidaksesuaian pada Struktur Beton
Ahroji menyebut timnya menemukan dugaan perbedaan ketebalan selimut beton pada bagian atas dan bawah kolom bangunan. Menurut dia, kondisi tersebut perlu diteliti karena selimut beton berfungsi melindungi tulangan dan menjadi bagian dari elemen struktur.
Ia juga mempertanyakan komposisi campuran beton yang dinilai belum sesuai. Ahroji menilai ketidaktepatan takaran material dapat memengaruhi kualitas konstruksi, tetapi dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang.
Ahroji menegaskan, pelaksanaan pekerjaan harus mengutamakan standar keselamatan dan kualitas bangunan. Ia mengingatkan agar pengelolaan anggaran tidak dilakukan dengan mengurangi mutu material maupun pekerjaan.
Keselamatan Pengguna Gedung Jadi Perhatian
Menurut Ahroji, dugaan ketidaksesuaian konstruksi tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata, mengingat gedung tersebut akan digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar. Ia meminta pihak pelaksana memastikan bangunan memenuhi persyaratan teknis sebelum dimanfaatkan.
Ahroji juga menyatakan P2SP perlu bertanggung jawab apabila kelak terbukti terdapat pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan. Namun, penetapan adanya pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang.
Hingga informasi dalam sumber tersebut diterbitkan, dugaan ketidaksesuaian konstruksi masih berupa pernyataan Ahroji. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari P2SP dan pemeriksaan teknis independen untuk memastikan kondisi bangunan serta tindak lanjut yang perlu dilakukan.



