Dua Atlet Porprov XVII Jawa Tengah Meninggal, Menpora Minta Evaluasi Keselamatan
Erick Thohir meminta KONI Jawa Tengah, penyelenggara, dan federasi olahraga meninjau fasilitas, layanan medis, serta prosedur penanganan darurat.

KONSTRUKSINEWS.ID – Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan dan keselamatan atlet setelah dua peserta Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah 2026 meninggal dunia dalam rangkaian kompetisi tersebut.
Dua atlet yang meninggal adalah Ayudiah Rivana Tridiandinita, atlet pencak silat Kota Semarang, dan Syabilla Rizkia Putri Raharja, atlet selam Kabupaten Jepara. Erick menyampaikan belasungkawa kepada keluarga kedua atlet serta menilai peristiwa itu harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan olahraga.
Dua atlet meninggal dalam peristiwa berbeda
Ayudiah meninggal pada Rabu, 28 Oktober 2026, setelah menjalani operasi akibat cedera jari yang dialaminya saat bertanding pada Senin, 26 Oktober 2026. Sementara itu, Syabilla meninggal ketika mengikuti perlombaan renang selam perairan terbuka atau open water finswimming nomor 3.000 meter di kawasan Awann Costa, Semarang, pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Erick menegaskan bahwa kedua kejadian tersebut memiliki kronologi dan kondisi yang berbeda. Karena itu, ia meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan penyebabnya. Namun, menurut dia, penanganan persoalan tidak boleh berhenti pada penyampaian belasungkawa.
Ia mendukung langkah kepolisian dan pihak terkait untuk mendalami penyebab meninggalnya Ayudiah secara objektif dan transparan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada keluarga sekaligus menjadi dasar dalam menentukan perbaikan yang diperlukan.
Evaluasi mencakup fasilitas dan layanan medis
Erick meminta KONI Jawa Tengah, penyelenggara Porprov XVII Jawa Tengah 2026, serta federasi dari cabang olahraga terkait melakukan evaluasi terhadap penerapan standar keselamatan dan perlindungan atlet.
Evaluasi itu meliputi kesiapan fasilitas, ketersediaan tenaga medis, prosedur penanganan keadaan darurat, serta pendampingan bagi atlet yang mengalami cedera dan memerlukan perawatan lanjutan. Menurut Erick, keselamatan atlet harus menjadi prioritas bukan hanya dalam aturan, melainkan juga dalam pelaksanaan di lapangan.
Ia menekankan bahwa tanggung jawab keselamatan mencakup seluruh tahapan kegiatan olahraga. Perlindungan harus diberikan sejak masa persiapan, selama pertandingan, hingga proses penanganan cedera dan pemulihan atlet.
Menjadi perhatian seluruh kompetisi olahraga
Menpora berharap peristiwa yang terjadi dalam Porprov Jawa Tengah tidak hanya mendorong pembenahan pada ajang tersebut. Evaluasi, kata dia, perlu menjadi perhatian bersama bagi penyelenggara kompetisi olahraga di seluruh tingkatan di Indonesia.
Seluruh pemangku kepentingan diminta memastikan setiap atlet memperoleh perlindungan dan penanganan yang layak. Dengan demikian, celah dalam sistem keselamatan yang berpotensi membahayakan atlet dapat diidentifikasi dan diperbaiki.
Erick menyatakan upaya mencetak atlet berprestasi dari berbagai daerah tidak boleh dilakukan dengan mengesampingkan keselamatan mereka. Menurutnya, meninggalnya Syabilla dan Ayudiah menjadi duka bagi olahraga Indonesia sekaligus pengingat perlunya perbaikan nyata dalam sistem perlindungan atlet.
Ia juga menilai keberhasilan sebuah kompetisi tidak hanya diukur dari pelaksanaan pertandingan atau capaian prestasi, tetapi juga dari kemampuan penyelenggara menjaga keselamatan setiap atlet yang berpartisipasi.


