KPK Periksa Dirut Pengembang Summarecon Bogor dalam Penyidikan Kasus HGB
Tiga saksi lain dari perusahaan terkait juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KONSTRUKSINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat saksi untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan atau HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu saksi yang dijadwalkan hadir ialah Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung berinisial IWA.
Pemeriksaan terhadap IWA dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan agenda pemeriksaan tersebut kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
Selain IWA, penyidik KPK memanggil YIT, staf keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung. Dua saksi lain yang turut dipanggil ialah AK selaku Kepala Keuangan Regional 8 PT Summarecon Property Development dan DW selaku Direktur PT Wira Bayu Pratama serta PT Wira Citra Infotek.
Pemeriksaan saksi dari perusahaan terkait
Pemanggilan empat saksi itu dilakukan setelah sehari sebelumnya KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang. Mereka terdiri atas Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Tbk berinisial LS, YA selaku staf PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad, serta HAS yang menjabat Kepala Bisnis Summarecon.
Saksi lain yang dipanggil pada Kamis (29/10) adalah SZ, staf PT Wira Bayu Pratama dan PT Wira Citra Infotek; JDP selaku Kepala Bagian Litigasi Summarecon; DD selaku Koordinator Dokumen Pertanahan PT Kencana Jayaproperti Agung; serta TH selaku Kepala Bagian Litigasi perusahaan tersebut.
Namun, dari tujuh saksi tersebut, hanya JDP dan DD yang memenuhi panggilan penyidik KPK. Sumber tidak merinci alasan ketidakhadiran lima saksi lainnya.
Berawal dari operasi tangkap tangan
Penyidikan ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah operasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Tersangka lainnya yang disebut dalam perkara tersebut ialah Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai perantara Summarecon, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Rangkaian penggeledahan KPK
Setelah penetapan tersangka, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan. Pada 17 September 2026, penggeledahan dilakukan di ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi. Sejumlah ruangan direktorat terkait juga digeledah.
KPK kemudian menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi pada 18 September. Tiga hari berselang, penggeledahan dilanjutkan di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Pada 23 September, penyidik menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari kemudian, penggeledahan dilakukan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk. Rangkaian kegiatan itu berlanjut pada 29 September di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.


