MK Tolak Uji Materiil UU Penanggulangan Bencana yang Diajukan Warga Terdampak Karhutla
Mahkamah menilai frasa “yang memadai” dalam aturan pendanaan bencana tidak bertentangan dengan UUD 1945

KONSTRUKSINEWS.ID – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil terhadap frasa “yang memadai” dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Permohonan itu diajukan oleh empat warga Palangkaraya yang terdampak kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Permohonan dengan nomor 369/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan Damai Alam Usop, Krismen Sento Shaloho, Davit Purwodsrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto. Para pemohon mempersoalkan frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta, Kamis. Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menyampaikan bahwa frasa yang diuji tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Dalil para Pemohon mengenai inkonstitusional frasa ‘yang memadai’ … adalah dalil yang tidak berdasar,” kata Liliek saat membacakan pertimbangan putusan.
Pokok permohonan warga terdampak karhutla
Para pemohon menilai tidak adanya parameter objektif untuk menentukan ukuran kecukupan alokasi anggaran penanggulangan bencana dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka juga mengaitkan persoalan tersebut dengan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat dari dampak karhutla.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar frasa “yang memadai” dimaknai dengan ketentuan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD disusun secara profesional sesuai tingkat risiko bencana di daerah.
Namun, MK menilai pemaknaan bersyarat tersebut justru berpotensi membentuk parameter baru. Menurut Mahkamah, rumusan itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mempersempit makna kata “memadai” yang terdapat dalam norma UU Penanggulangan Bencana.
Pertimbangan soal hubungan keuangan pusat dan daerah
Para pemohon juga mempertentangkan frasa dalam Pasal 8 huruf d dengan prinsip hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang adil serta selaras sebagaimana diatur dalam Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.
Menanggapi dalil tersebut, MK menjelaskan bahwa Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 mendelegasikan pengaturan mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah kepada undang-undang. Menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang telah menjalankan delegasi itu, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-undang tersebut pada pokoknya mengatur mekanisme transfer dan pendanaan ke daerah. Karena itu, MK tidak menemukan pertentangan konstitusional pada frasa “yang memadai” dalam norma yang diuji.
Beban fiskal dinilai sebagai persoalan penerapan kebijakan
MK juga mempertimbangkan dalil mengenai risiko karhutla yang disebut terkonsentrasi di wilayah bergambut, seperti Provinsi Kalimantan Tengah. Kondisi tersebut dinilai pemohon menyebabkan beban fiskal daerah menjadi semakin tidak seimbang.
Mahkamah menilai persoalan mengenai kebijakan transfer, penentuan prioritas, dan kondisi daerah merupakan bagian dari penerapan norma. Hal itu bukan persoalan konstitusionalitas frasa “yang memadai” dalam Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, permohonan uji materiil yang diajukan empat warga Palangkaraya itu ditolak seluruhnya.


