Berita Pembangunan Nasional

Pemerintah Siapkan Regulasi Pendirian PFII, Jakarta Jadi Lokasi Awal

Pengembangan pusat finansial internasional akan dilanjutkan ke Bali dan mengacu pada model Dubai International Financial Center.

KONSTRUKSINEWS.ID – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi turunan untuk mendirikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pusat finansial tersebut akan mulai dikembangkan di Jakarta sebelum dilanjutkan ke Bali.

Airlangga menyampaikan perkembangan persiapan itu saat ditemui di Jakarta, Rabu. Menurut dia, regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan PFII masih dalam tahap penyusunan, sementara kerangka undang-undangnya telah rampung.

Jakarta Dipilih sebagai Tahap Awal

Pengembangan PFII dirancang berlangsung secara bertahap. Jakarta akan menjadi lokasi pertama, sedangkan Bali disiapkan sebagai lokasi berikutnya sesuai arahan Presiden.

Airlangga menjelaskan Jakarta dipilih karena dinilai telah memiliki kesiapan sebagai kota global. Meski demikian, pemerintah masih perlu menyelesaikan sejumlah pekerjaan sebelum pusat finansial tersebut dapat dikembangkan, antara lain infrastruktur regulasi, aturan pelaksana, serta kesiapan sumber daya manusia.

“Sekarang regulasinya lagi disiapkan,” ujar Airlangga.

Ia mengatakan pemerintah juga mempelajari model Dubai International Financial Center (DIFC) dalam merancang PFII. Model tersebut menjadi salah satu acuan untuk membentuk pusat finansial yang ditujukan bagi kegiatan investasi internasional.

Aturan Pelaksana dan Kesiapan Personel

Menurut Airlangga, penyelesaian regulasi turunan menjadi salah satu fokus utama pemerintah karena ketentuan pada tingkat undang-undang disebut sudah selesai. Tahap berikutnya mencakup penyusunan aturan yang lebih teknis serta penyiapan personel yang akan mendukung operasional PFII.

Pemerintah juga masih menyiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk menjalankan kerangka PFII. Dalam penjelasannya, Airlangga menyebut aspek regulasi dan sumber daya manusia sebagai pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan bersamaan dengan proses pembentukan pusat finansial tersebut.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Selain lokasi dan aturan pelaksana, pemerintah memberi perhatian pada mekanisme penyelesaian sengketa atau dispute settlement. Sistem yang dirancang akan menggunakan pola dua tingkat atau two-tier, dengan ketentuan bahwa upaya banding hanya dapat dilakukan satu kali.

Para hakim yang menangani mekanisme tersebut nantinya akan ditunjuk oleh Mahkamah Agung. Pemerintah juga berencana mengadopsi sejumlah karakteristik sistem hukum internasional, termasuk unsur yang menyerupai sistem common law.

Namun, Airlangga menegaskan bahwa PFII tidak akan membedakan penerapan sistem hukum kontinental dan common law. Menurut dia, seluruh ketentuan akan dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan sehingga memberikan kepastian bagi investor internasional.

Pemerintah kini melanjutkan penyusunan regulasi turunan, infrastruktur pendukung, dan kesiapan personel sebagai bagian dari tahapan pendirian PFII. Setelah Jakarta, pengembangan pusat finansial itu direncanakan berlanjut di Bali.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button