Taman dan RTH di Ponorogo Segera Bebas Asap Rokok, DLH Siapkan Aturan Baru

Ponorogo, KONSTRUKSINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai menyiapkan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah taman kota dan ruang terbuka hijau (RTH). Langkah ini dilakukan untuk menciptakan ruang publik yang lebih sehat, nyaman, bersih, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya anak-anak dan keluarga.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok di area publik.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan DLH Ponorogo, Adhi Fahrianto, mengatakan bahwa tahap awal penerapan KTR akan dimulai dengan pemasangan papan larangan merokok di sejumlah titik strategis taman dan ruang terbuka hijau yang menjadi pusat aktivitas warga.
“Dalam waktu dekat kami akan memasang papan larangan merokok di beberapa titik taman dan ruang terbuka hijau sebagai bagian dari sosialisasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok,” ujarnya, Rabu.
Menurut Adhi, keberadaan papan informasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kualitas lingkungan sekaligus menciptakan suasana yang nyaman bagi seluruh pengunjung.
Ia menegaskan bahwa taman dan ruang terbuka hijau merupakan fasilitas publik yang banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga, bersantai, berekreasi, hingga berkumpul bersama keluarga. Karena itu, lingkungan yang bebas dari asap rokok menjadi kebutuhan penting demi menjaga kesehatan dan kenyamanan bersama.
“Ruang terbuka hijau adalah tempat berkumpulnya masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk anak-anak. Kami ingin kawasan ini tetap menjadi ruang yang sehat, nyaman, dan terbebas dari paparan asap rokok,” katanya.
Dalam implementasinya, DLH Ponorogo juga akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperkuat sosialisasi sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.
Selain berdampak positif bagi kesehatan masyarakat, penerapan Kawasan Tanpa Rokok juga diharapkan mampu meningkatkan kebersihan taman dan ruang terbuka hijau. Selama ini, petugas masih kerap menemukan puntung rokok yang dibuang sembarangan dan mengganggu estetika lingkungan.
Melalui kebijakan ini, DLH berharap tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk lebih disiplin menjaga kebersihan serta menghormati hak pengguna ruang publik lainnya.
“Dukungan masyarakat menjadi kunci keberhasilan penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Kami berharap taman dan ruang terbuka hijau di Ponorogo benar-benar menjadi ruang publik yang sehat, bersih, aman, dan nyaman untuk semua,” pungkasnya.



